BeritaHeadlinesHukrim

Nekat Oplos Gas Melon, Dua Warga Larangan Brebes Diringkus Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Nekat Oplos Gas Melon, Dua Warga Larangan Brebes Diringkus Polisi

Share this article
Jumpa Pers Polres Brebes Membekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Dan Mengamankan Barang Bukti Jumat 2612024 1 169

Brebes – Polres Brebes, Jawa Tengah, membekuk dua pelaku pengoplos gas subsidi. Mereka dibekuk karena memindahkan atau menyuntik isi tabung gas melon 3 kg ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Kedua pelaku pengoplos ini merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial S (29) dan K (43). Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Laporan yang masuk menyebut, adanya dugaan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dari laporan itu, polisi mengamankan sebuah mobil pembawa tabung gas 12 kg hasil oplosan yang akan dikirim ke Jawa Barat. Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membongkar tempat pengoplos gas.

“Hasil dari pengembangan itu kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku saat mengendarai mobil pikap yang bermuatan 35 tabung gas LPG 12 kg. Setelah dikembangkan, polisi kemudian menemukan lokasi pengoplosan gas di Slatri, Larangan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 35 tabung kosong ukuran 12 kg, 43 tabung isi gas ukuran 3 kg, dan 64 tabung kosong ukuran 3 kg. Kemudian 46 regulator dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk mobil.

Keterangan para pelaku, kata Wakapolres, 35 tabung isi 12 kg itu merupakan hasil oplosan dari tabung gas melon. Untuk satu tabung 12 kg, mereka memindahkan gas subsidi 3 kg sebanyak 4 tabung.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra mengatakan perbuatan para pelaku ini sangat merugikan masyarakat. Karena gas subsidi atau ukuran 3 kg ini diperuntukkan bagi UMKM dan keluarga menengah ke bawah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam undang-undang terkait Cipta Kerja.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara, pelaku K menjelaskan, untuk mengisi tabung 12 kg perlu modal sekitar Rp 80 ribu guna membeli 4 gas melon. Gas hasil oplosan dijual seharga Rp 175 ribu, sehingga mendapatkan untung Rp 95 ribu.

“Sengaja dijual di bawah harga pasar Rp 175 ribu. Modal 4 tabung 3 kg Rp 80 ribu,” kata K.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono