Berita

Polsek Sumber Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong pada Warga Grawan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Sumber Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong pada Warga Grawan

Share this article
Img 20240128 Wa0008

Rembang – Polda Jateng | Polsek Sumber Polres Rembang menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi desa binaannya.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Sumber Polres Rembang yang dipimpin Aipda Muh Ima beserta Bripka Santoso bhabinkamtibmas desa Grawan yang mendatangi warga yang lagi nongkrong di Desa Grawan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang. Minggu (28/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sumber AKP Bambang Ismoyo, mengatakan bahwa kepada masyarakat pengguna kendaraan, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami menghimbau pemilik kendaraan agar tidak memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan yang lain,” kata Kapolsek Sumber.

Menurut AKP Bambang Ismoyo, sosialisasi tentang larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rembang.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Jadi aturanya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegas Kapolsek.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong