BeritaEkbisHukrim

Miris, Guru SD di Boja Kendal Cabuli Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Miris, Guru SD di Boja Kendal Cabuli Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas

Share this article
65b7776d6edcc Tersangka S 43 Dihadirkan Polres Kendal Saat Gelar Konfrensi Pers Senin 2912024 1265 711

KENDAL – Polres Kendal telah menetapkan S, guru SD di Boja, sebagai tersangka kasus percabulan.

Terungkap, S mencabuli dua muridnya di dua lokasi berbeda namun masih di lingkungan sekolah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024), Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di perpustakaan sekolah dan di ruang kelas tempat S mengajar.

Berdasarkan keterangan korba, S mencabuli pada 16 September 2023 dan 11 Desember 2023.

Menurut Edy, tersangka menjalin komunikasi dengan korban secara langsung maupun menggunakan handphone lewat panggilan video.

Bahkan, pelaku juga sering memberikan uang dan memperlihatkan video porno kepada korban.

“Saat korban mulai nyaman dengan tersangka, saat itulah tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya,” ungkap Edy.

Edy mengatakan, dalam kasus ini, ada dua korban yang masih berusia 12 tahun, masing-masing berinisial ACF dan AAA.

Kepada polisi, pelaku mengaku muncul nafsu karena korban kerap menempelkan payudara ke tubuhnya saat mereka bertemu.

S pun mengaku malu menyesali perbuatannya.

Apalagi, dia telah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak.

Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita seumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone, laptop, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

S bakal dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

S terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status dia sebagai tenaga pendidik.

Diberitakan sebelumnya, kasus guru SD cabuli muridnya terbongkar setelah ibu dari satu di antara korban curiga saat membaca pesan singkat di handphone antara buah hatinya dengan guru S.

Ibu korban kemudian meminta ketersangan sang anak hingga terungkap telah terjadi percabulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2024.

Polisi baru meningkap S pada 20 Januari 2024.

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono