Berita

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Masaran Sragen

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Masaran Sragen

Share this article
20240130 113622

SRAGEN — Aparat Polres Sragen berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen. Satu orang ditangkap dari kejadian itu, yakni warga Masaran, Sragen, berinisial EBS, 29. Ia dituduh menyalahgunakan 660 liter solar subsidi.

Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (30/1/2024). Kasus tersebut dibongkar Tim Macan Putih Polres Sragen pada 18 Januari 2024. Pengungkapkan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tipiter Satreskrim Polres Sragen.

“Informasi itu menyebut di salah satu SPBU [stasiun pengisian bahan bakar minyak umum] di Masaran ada pembelian BBM jenis solar bolak-balik dan mencurigakan. Berdasarkan informasi itu, Tim Tipiter melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas tersebut. Ternyata benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan jeriken dan mengendarai sepeda motor. Pembelian itu dilakukan bolak-balik,” ujar Wikan.

Seseorang yang mencurigakan itu EBS yang kemudian ditangkap polisi. Saat diinterigosi, EBS mengaku membeli solar dalam jeriken kapasitas. Solar itu ditampung dalam mobil Isuzu Panther merah yang diparkir di jalan kampung dekat SPBU. Di dalam mobil Isuzu Panther itu ada 30 unit jeriken tetapi yang terisi BBM 22 jeriken. Setiap jeriken berkapasitas 30 liter. Oleh EBS, solar itu dijual lagi dengan mengambil keuntungan Rp1.000-Rp1.500/liter.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Selama ini pelaku membeli solar tersebut disetorkan ke siapa, yang membeli siapa, masih kami dalami. Pelaku mengaku aksi itu baru kali pertama dilakukan,” jelasnya.

EBS dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 sebagaimana diubah Pasal 40 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun.

Wikan juga telah memeriksa pihak SPBU dan mendalami siapa saja yang membeli BBM bersubsidi itu tak sesuai peruntukan.

Modus yang digunakan EBS untuk bisa membeli solar cukup unik. Ia membeli tetap menggunakan barcode kemudian bolak-balik ke SPBU dengan interval setiap 15 menit. “Ia ternyata punya banyak barcode yang diperoleh dari masyarakat,” sambung Wikan.

EBS mengaku mendapatkan barcode itu dari petani yang tidak dipakai selama enam hari. “Saya dapat barcode itu tidak beli, cuma pinjam daripada tidak kepakai. Barcode itu nanti dikembalikan lagi,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong