Berita

Ayah di Purwokerto Banyumas Cabuli Anak Tiri Selama 6 tahun, dari Usia 10 hingga 16 Tahun

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ayah di Purwokerto Banyumas Cabuli Anak Tiri Selama 6 tahun, dari Usia 10 hingga 16 Tahun

Share this article
Kasus Persetubuhan Anak Tiri Di Berkoh Purwokerto Banyumas

BANYUMAS – Seorang ayah berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap karena tega setubuhi anak tiri selama enam tahun.

Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Seorang ayah berinisial R (46) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas diperiksa polisi. Ia ditangkap karena tega setubuhi anak tiri selama enam tahun.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya.

Korban menceritakan bahwa selama ini sering diajak hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) melaporkan R kepada pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan,” kata Kasatreskrim, Senin (29/1/2024).

Aksi terakhir tersangka dilakukan pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya.

Namun ternyata pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya”, ungkap Kasatreskrim.

Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya.

“Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya”, jelas Kasatreskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong