BeritaHukrimNasional

Lagi Main Judi di Rumahnya, Kades di Boyolali Digerebek Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Lagi Main Judi di Rumahnya, Kades di Boyolali Digerebek Polisi

Share this article

Boyolali – Polres Boyolali menggerebek arena perjudian jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede. Sembilan orang ditangkap, salah satunya kepala desa (kades).

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam rilis tertulis yang disampaikan pada Rabu (31/1/2024).

Ironisnya, lanjutnya, rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik kepala desa setempat, inisial MY (60). Pada saat digerebek MY juga ikut bermain judi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti-bukti kuat, petugas langsung melakukan penggerebekan pukul 15.30 WIB, Selasa (30/1) kemarin.

Petugas mendapati aktivitas perjudian jenis dadu di belakang rumah MY. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sembilan orang berikut sejumlah barang bukti perjudian. Selain bandarnya, juga pemasang dan pemilik rumah yang saat itu juga ikut sebagai pemasang.

Sembilan orang yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai bandar. Kemudian TM (34) berperan sebagai kasir. Lalu WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), dan NG (50), yang merupakan pemasang. Satu lagi yakni MY (60), pemilik rumah yang menjadi arena judi dan juga menjadi pemasang taruhan.

“Saat digerebek, MY juga ikut judi sebagai pemasang (taruhan),” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.

Ditegaskan Petrus, sembilan pelaku perjudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Boyolali.

Disampaikan dia, para tersangka dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan,” jelas Petrus.

Petrus menyatakan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut diminta melapor ke Polres Boyolali.

“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,” tegasnya.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono