Berita

Curi Motor yang Kuncinya Masih Nyantol, 2 Pemuda Sragen Dibekuk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Curi Motor yang Kuncinya Masih Nyantol, 2 Pemuda Sragen Dibekuk Polisi

Share this article
20240130 110640

SRAGEN — Dua warga Sragen, masing-masing ADS, 36, warga Kecamatan Sambungmacan dan Fb, 27, warga Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, ditangkap polisi karena diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sragen.

ADS ditangkap pada Selasa (23/1/2024) setelah polisi mendapat laporan dari korban yang seorang karyawan pabrik herbal di Tunjungan, Sambungmacan. Korban kehilangan motor Honda Beat putih-biru berpelat nomor AE 6851 AS pada Minggu (21/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ADS mengaku mencuri motor yang kuncinya masih tercantol di stopkontak. Ia kemudian menjual motor tersebut di Facebook.

“Pelaku begitu turun dari bus di Tunjungan lalu mencari sasaran. Motor yang kuncinya masih tercentel menjadi sasaran tersangka,” ujar Kapolsek Sambungmacan, AKP Widarto, saat ditemui di Mapolsek, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, ADS juga mengaku pernah melakukan curanmor di belakang RSI Amal Sehat, Sambungmacan. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Fb ditangkap pada Senin (22/1/2024) setelah polisi mendapat laporan dari korban, warga Desa Karanganyar, Sambungmacan. Korban kehilangan motor Honda Legenda buatan 2001 pada Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan, Fb mengaku mencuri motor tersebut juga karena kuncinya masih tergantung di stopkontak. Ia kemudian menjual motor tersebut dengan harga Rp1 juta.

Fb juga mengaku pernah melakukan curanmor di Purwodadi, Jogja, dan Klaten. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Widarto mengatakan kedua tersangka mengaku nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan hidup. ADS mengaku terpaksa mencuri motor untuk membayar utang yang mencapai Rp90 juta. Sementara itu, Fb mengaku mencuri motor untuk biaya hidup sehari-hari.

“Kedua tersangka ini sudah pernah dipenjara sebelumnya karena kasus curanmor,” kata Widarto.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong