Naga Bulik – Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng mengungkap kasus pencurian buah sawit di kebun PT. Nirmala Argo Lestari (NAL).
Sembilan (9) orang berinisial RL (45), B (21), S (36), J (21), YD (20), A (24), NK (39), F(23) dan F (28) berhasil diamankan, Sabtu (3/2/2024) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.IK. menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya tersebut atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat di Kab. Lamandau.
Ke sembilan terduga pelaku tersebut, mempunyai peran yang berbeda dalam melakukan pencurian buah sawit pada lahan HGU PT. NAL, yaitu S, N, A, F dan F sebagai pemanen, kemudian RL dan B bertugas sebagai pengawas dilapangan. Sedangkan J dan Y bertugas sebagai pemuat buah sawit dan pembawa Pick up.
Dari aksinya ini, lanjut Bronto. Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua unit R4, satu buah egkrek, satu unit R2 dan 400 janjang TBS serta 1 buah ganco.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini masih ditahan di Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau