BeritaHankamHeadlines

Satu Bulan, Polresta Surakarta Sukses Ungkap 17 Kasus Narkoba Dengan 18 Pelaku

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satu Bulan, Polresta Surakarta Sukses Ungkap 17 Kasus Narkoba Dengan 18 Pelaku

Share this article
Res 202402 000515

SOLO – Polresta Solo berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Dari 17 kasus tersebut, terdapat 18 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Solo.

“Hasil ungkap kurang lebih kurun waktu 1 bulan ke belakang jadi, Sat Narkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dengan total Laporan polisi 17 dan 18 tersangka dari hasil laporan Polisi,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat pers rilis di Mako Polresta Surakarta, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan ratusan gram sabu-sabu dan obat daftar G, belasan butir pil ekstasi, dan tembakau sintetis.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari kejahatan tersebut adalah sabu-sabu sejumlah 262,99 gram, kemudian ekstasi sejumlah 19 butir atau dengan berat 7,3 gram, kemudian yang berikutnya adalah tembakau sintetis 14,64 gram, serta obat daftar G dengan merk yarindo 359 butir,” ujarnya.

Diungkapkan, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, diantaranya tersangka inisial WW dengan hasil temuan barang bukti sebanyak 85 klip paket sabu-sabu dan tersangka AR dengan barang bikti 6 klip sabu-sabu dan 19 butir ekstasi. Sedangkan tersangka lain diantaranya, DAS 13 klip paket sabu, DM 25 klip paket sabu, dan SH 8 klip paket sabu.

“Saudara WW ini residivis perkara yang sama mengenai penyalahgunaan narkotika dan lainnya, merupakan residivis tahun 2009 yang telah menjalani hukuman. Kemudian saudara AR alias B, di mana yang bersangkutan juga sama pernah menjadi residivis tahun 2018 dengan perkara yang sama, yang bersangkutan bersatus sama yaitu pengedar dan pengguna,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka diketahui menerima barang bukti narkoba dari bandar dengan menggunakan sistem online. Para tersangka mendapat narkoba dengan jumlah utuh, lalu kemudian dipecah menjadi jumlah lebih kecil.

“Dari hasil pemeriksaan seluruhnya mendapatkan paket dalam bentuk utuh, jadi ada yang 100 gram, bermacam-macam. Kemudian diinstruksikan untuk dijual secara paket-paket kecil yang rata-rata beratnya antara 0,5 sampai 1 gram,” ungkapnya.

sumber : solo.kilat.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono