Berita

Jelang Pemilu 2024, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus 38 Tersangka Narkoba

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Jelang Pemilu 2024, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus 38 Tersangka Narkoba

Share this article
Satresnarkoba Polrestabes Semarang Menangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkus 38 tersangka narkoba selama bulan Januari ini atau menjelang coblosan Pemilu 2024.

Dari puluhan tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna.

“Untuk pengedar ada 17 tersangka, sisanya 21 tersangka merupakan penyalahguna,” beber Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

Hankie menerangkan, 38 orang ditangkap 30 di antaranya merupakan pengedar narkotika.

Sisanya delapan orang terjerat kasus psikotropika dan obat berbahaya.

“Residivis ada 11 orang, 10 orang residivis kasus narkotika, satu orang kasus psikotropika,” bebernya.

Dari seluruh tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 577,32 gram, psikotropika 136 butir, obat keras 22.841 butir, 12 sepeda motor, 4 alat hisap dan lainnya.

“Dua kasus menonjol yakni penangkapan pengedar sabu dengan BB (barang bukti) setengah kilogram sabu dan pengedar pil Y dengan BB 22 ribu butir,” tandasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng