BeritaEkbisHankam

Polsek Bulu Rembang Ke Bengkel Motor Edukasi Larangan Knalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Bulu Rembang Ke Bengkel Motor Edukasi Larangan Knalpot Brong

Share this article
Img 20240210 Wa0007 768x363

REMBANG – Polsek jajaran Poles Rembang, Polda Jateng rutin melaksanakan sosialisasi penertiban penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) dengan turun langsung ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah wilayah Rembang Khususnya Kecamatan Bulu,Sabtu (10/02/2024).

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulu Iptu Taat Ujianto mengajak pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor untuk turut menjaga Kabupaten Rembang yang aman dan nyaman dari Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Polsek Bulu Polres Rembang rutin melaksanakan sosialisasi, memberikan imbauan kepada pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor terkait larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sosialisasi dan imbauan yang kita berikan ini tetap mengutamakan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat menerimanya dengan senang hati,” jelas Kapolsek Bulu.

Dirinya mengimbau kepada pemilik bengkel apabila ada menemukan pengguna sepeda motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, untuk turut memberikan edukasi dan melepaskan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.

“Kita juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak memasangkan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada konsumennya. Karena Knalpot ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Iptu Taat menyampaikan kepada pemilik bengkel serta pengguna sepeda motor terkait sanksi yang diberikan apabila menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” terang Iptu Taat.

“Untuk itu, kami harapkan masyarakat lebih sadar dan tidak menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis . Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain,” imbuhnya.

Dari pelaksanaan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan tersebut, Bengkel milik saudara Ali alamat Desa Bulu RT 03 RW 01 Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, bersedia mendukung Polres Rembang dan tidak menjual serta memasang Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada konsumen dengan membuat surat pernyataan.

Kapolsek Bulu memberikan pesan agar bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Dalam rangka Pemilu 2024 diimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos karena sudah banyak berita hoax yang beredar, sehingga jangan langsung di share tetapi di cari dulu kebenarannya. Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan suasana yang kondusif,” pesan Kapolsek Bulu.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama