REMBANG – Maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau lebih dikenal dengan knalpot brong mulai meresahkan warga di Kabupaten Rembang, terutama di masa kampanye Pemilu.
Polsek Gunem Polres Rembang mengambil langkah menekan kebisingan melalui sosialisasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada puluhan pemilik bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot di Kabupaten Garam (sebutan Rembang), Senin (12/02/2024) siang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kaposek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. menyampaikan “Sasaran patroli yakni bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polsek Gunem Polres Rembang juga menindak sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / brong yang melintas di jalan raya,”
Joko menegaskan ada aturan pemakaian knalpot. Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong. Penggunaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” ujar Joko.
Sebelumnya, Kapolsek Gunem memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna knalpot tidak sesuai standart teknis/brong. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban agar Rembang kondusif terutama di tahun politik seperti saat ini.
HUMAS POLRES REMBANG
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama