BeritaEkbisHankam

KPU Putuskan Gelar Pemilu Susulan di Demak Imbas Bencana Banjir

Cropped Favicon Bi 1.png
×

KPU Putuskan Gelar Pemilu Susulan di Demak Imbas Bencana Banjir

Share this article

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menggelar pemungutan suara di Demak, Jawa Tengah, melalui pemilu susulan. Hal itu lantaran kondisi di Demak masih mengalami bencana banjir.

“Dikarenakan H-5 sebelum hari pemungutan suara KPPS telah melakukan pengumuman ya mengenai hari, tanggal, dan lokasi pemungutan suara di TPS, maka nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupten Demak 782 dan 783 Tahun 2024. Total ada 10 kelurahan dengan total 114 TPS dan 27.669 TPS yang akan melakukan Pemilu susulan.

Idham menuturkan pelaksanaan Pemilu susulan masih dalam pembahasan. Idham mengatakan saat ini KPU dan pemerintah daerah tengah berkoordinasi untuk mengatasi permasalahan banjir.

“Dalam waktu dekat KPU kabupaten Demak akan menyampaikan informasi kepada KPU RI untuk menyampaikan informasi kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan kapan akan dilaksanakan dan saat ini juga KPU Kabupten Demak beserta KPU Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar banjirnya lekas surut,” tuturnya.

Diketahui, ribuan warga Demak harus mengungsi akibat banjir yang terjadi. Banjir merendam permukiman, termasuk jalur Pantura, akibat beberapa tanggul yang jebol.

Keputusan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 432.

Pasal 432:

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kenrsuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan unhrk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

sumber : detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono