Berita

302 WBP Rutan Humbahas Berikan Hak Pilih di Pemilu 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

302 WBP Rutan Humbahas Berikan Hak Pilih di Pemilu 2024

Share this article

HUMBAHAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan gunakan hak pilih dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 di dalam rutan, Dolok Sanggul, Rabu (14/2).

WBP sebanyak 302 orang memberikan hak suara di 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rutan.

Kepala Rutan Sahat Parsaulian Sihombing mengatakan, meskipun menjalani masa hukuman, para WBP masih tetap mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024. Selain itu, tidak ada hal yang khusus dalam tahapan pencoblosan pemilu saat di TPS.

Karutan juga menyebutkan sebanyak 18 petugas rutan kelas IIB Humbang Hasundutan yang bertugas menjadi petugas KPPS saat pencoblosan untuk dua TPS dalam rutan. Dimana tiap 1(satu) TPS itu ada 8 orang petugas.

“Secara teknis kami sudah melakukan penguatan, sosialisasi dan mengedukasi pada warga binaan bagaimana tata cara pelaksanaan pencoblosan. Hal ini dilakukan agar kondisi tetap kondusif,” kata Sahat.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu