Berita

Berikut Penyebab Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kabupaten Rembang Dihentikan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Berikut Penyebab Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kabupaten Rembang Dihentikan

Share this article

REMBANG – Rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dihentikan sementara.

Tak ayal, rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang sudah berlangsung Minggu (18/2/2024) juga berhenti.

Rencananya, rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan kembali Selasa (20/2/2024)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan pemberhentian sementara rekapitulasi karena ada perintah dari KPU RI. ”Ini (penghentiannya, Red) secara nasional,” kata dia.

Menurut informasi yang diterima oleh suaramerdeka.com, berdasarkan arahan KPU RI tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. Dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan pihaknya meminta agar rekap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.

”Kami langsung mengirimkan saran perbaikan,” jelas dia.

Dia mengatakan saran perbaikan yaitu agar rekapitulasi suara yang sudah berjalan di PPK dilanjutkan sesuai rencana.

”Jangan tiba-tiba dihentikan seperti ini,” tandas dia.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama