BeritaEkbis

Datangi Sekolah-sekolah, Satlantas Polres Rembang Edukasi Pelajar Terkai Larangan Pengunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Datangi Sekolah-sekolah, Satlantas Polres Rembang Edukasi Pelajar Terkai Larangan Pengunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Share this article

REMBANG – Berbagai upaya dilakukan jajaran Polres Rembang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan di jalan umum.

Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan hingga kepada penindakan.

Salah satunya sosialisasi yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Rembang di depan ratusan pelajar SMA N 3 Rembang, Rabu (21/02/2024).

Sosialisasi digencarkan sebagai upaya preventif guna menciptakan suasana berlalu lintas yang aman nyaman dan lancar di wilayah Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Sugito, S.H. menjelaskan sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini menjadi salah satu upaya dari Polres Rembang untuk mengedukasi warga masyarakat khususnya di kalangan pelajar untuk tidak lagi menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“ Harapan kami, masyarakat khususnya adik adik pelajar di SMA N 3 Rebang ini menjadi paham terkait dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis sehingga kedepannya tidak lagi menggunakan knalpot jenis tersebut,” ujar Sugito.

Di tambahkannya pemakaian knalpot yang tidak sesuai standar teknis terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

” Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di tempat umun atau di jalan raya sangat berpotensi menimbulkan keributan, dikarenakan polusi suara dan asap yang dihasilkan sangat mengganggu warga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu kami himbau kepada warga pengguna jalan mari bersama kita taati peraturan berlalu lintas dengan baik dan benar, menjaga etika, serta saling menghormati dengan sesama pengguna jalan sehingga terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kasat Lantas.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono