Berita

Pria Semarang Dibekuk Polisi Salatiga usai Curi Murai Kontes Seharga Rp400 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Semarang Dibekuk Polisi Salatiga usai Curi Murai Kontes Seharga Rp400 Juta

Share this article

SALATIGA – DS, 33, warga Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri burung murai batu kontes milik Danis Nyoto, warga Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (7/2/2024).

Tak berselang lama setelah ketahuan mencuri, DS ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban menggantang satu ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 WIB di depan rumahnya.

Tujuannya untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba atau kontes.

“Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 WIB, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (21/2/2024).

Atas dasar laporan tersebut, kata AKP Arifin, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio telah mengambil burung milik korban.

Selanjutnya, masih dihari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB akhirnya petugas berhasil mengamankan DS,33, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar indekos di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp400 juta,” kata AKP Arifin.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menyampaikan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah satu unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.

“Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi objek pencurian tersebut akan dihadirkan. Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Iptu Henri.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono