Berita

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembacokan Tewaskan Pemuda di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembacokan Tewaskan Pemuda di Semarang

Share this article
Dua Pelaku Pembunuhan Di Jalan Kartini Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang 169

Semarang – Dua pelaku pembunuhan di Jalan Kartini Kota Semarang ditangkap. Mereka ternyata residivis pelaku pengeroyokan dan sempat kabur ke beberapa daerah setelah beraksi.
Pelaku yaitu Garda Yoga Pamungkas (20) warga Kuningan Semarang Utara selalu eksekutor dan pengemudi motor yang sempat melindas korban yaitu Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18) warga Muktiharjo Kidul Semarang. Sedangkan korban meninggal yaitu Ilham Mousa Putra (23) warga Semarang Tengah dan korban luka yaitu Riski Ginanjar (22) warga Tembalang Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan peristiwa terjadi hari Kamis (22/2/2024) pekan lalu di Jalan Kartini II. Pelaku yang terekam CCTV itu kemudian kabur dan dikejar hingga ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang di daerah Kabupaten Demak.

“Kita tangkap lima hari setelah kejadian di Demak di rumah kerabat salah satu pelaku,” kata Sena di Polrestabes Semarang, Rabu (29/2).

Kemudian pelaku, Yoga mengaku melakukan aksinya karena emosi. Ia menyebut sebelumnya sempat bertengkar karena tersinggung saat sedang karaoke. Kemudian mereka berpisah dan ternyata Yoga masih dendam.

“Saya sebelumnya dipukul. Saya masih jengkel. Saya pulang (ambil celurit) datangi dia di Hotel Just Inn,” ujar Yoga.

“Saya kabur boncengan ke Salatiga, Solo, Jogja, Demak,” imbuhnya.

Dia dibantu Bangor yang mengendarai motor. Saat terjadi keributan di lokasi ia sempat menjauh, kemudian melihat korban terjatuh dia kembali dan sempat melindas tangan korban.

“Saya lindas waktu itu karena masih mabuk,” aku Bangor.

Untuk diketahui, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 hari Kamis (22/2) lalu. Korban sempat ikut mengejar pelaku usai menebas tangan di depan hotel. Namun karena lemas saat mengejar, korban terjatuh. Saat itulah Bangor datang melindas dan Yoga datang membacoki korban. Peristiwa itu terpantau CCTV.

Para pelaku koni dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng