Berita

Polda Jateng Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2024

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 02 At 11.35.05 (2)

SEMARANG – Polda Jateng menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2024 dan Aksi Pencanangan Aksi Keselamtan Jalan di Lapangan Simpang Lima, Sabtu (2/3/2024).

Pelaksanaan operasi tersebut akan dilaksanakan secara serentak di 35 Polres jajaran Polda Jateng selama 14 hari mulai 4 hingga 17 Maret 2024. Apel dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mewakili Kapolda Jateng dan dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan dalam operasi tersebut ada 7 sasaran pelanggaran yang dicanangkan PBB yang mengakibatkan fatalitas korban yang banyak.

“Tujuh sasaran pelanggaran antara lain yakni over speed atau kecepatan, helm, sabuk pengaman dan perlindungan anak biasanya gak pake sabuk pengaman. Lalu berkendara dalam

pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Kemudian penggunaan handphone saat berkendara, lalu lawan arus, terakhir overload atau over dimensi, itu akan menjadi sasaran disamping pelanggaran lainnya,” ungkap Aan.

Selain itu, dirinya menuturkan bahwa hari ini jajaran Kepolisian juga mencanangkan aksi keselamatan jalan sebagai bentuk keprihatinan karena angka kecelakaan lalu lintas sangat tinggi dalam satu tahun terakhir.

“Secara Nasional, sebanyak 152 lebih kecelakaan terjadi, kemudian 27 ribu korban meninggal dunia, itu artinya dalam satu hari ada 76 orang meninggal akibat kecelakaan, yang berarti dalam satu jam ada tiga orang yang meninggal. Itu belum yang luka berat, luka permanen atau cacat seumur hidup, luka ringan dan kerugiaan meteril juga tidak sedikit , total sekitar Rp 500 miliar dalam setahun akibat kecelakaan,” jelasnya.

Disisi lain, dirinya menambahkan apel gelar pasukan dilaksanakan bertepatan dengan peluncuran program Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan oleh PBB dari ditetapkannya Resolusi PBB No. 64/255 tanggal 2 Maret 2010.

Menurutnya pada saat itu korban meinggal dunia akibat kecelakaan masuk lima besar. Sehingga PBB menentukan lima pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas tinggi.

“Adanya hal itu, kita Pemerintah Indonesia sudah membuat rencana umum aksi keselamatan ini Setiap 5 tahun terus dievaluasi dan hasilnya masih belum maksimal. Untuk itu kami dengan stakeholder mencanangkan aksi ini. Sehingga kegiatan yang kita lakukan tidak bergantung pada lima pilar tadi, tapi ini merupakan jadi tanggung jawab kita. Keselamatan jalan bukan tanggung jawab kementrian lembaga tapi kita semua,” tandasnya.

Selain kegiatan tersebut, tambahnya, berbagai komunitas juga mengucapkan ikrar bersama untuk melakukan aksi keselamatan di jalan.

“Dengan adanya hal itu, kami berharap kedepan bisa trredukasi dan paham artinya keselamatan jalan,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono