Berita

Kronologi Kasus Komisioner KPU Wonosobo Diduga Instruksikan PPK untuk Memenangkan Paslon Tertentu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Kasus Komisioner KPU Wonosobo Diduga Instruksikan PPK untuk Memenangkan Paslon Tertentu

Share this article
Pemilu 2024 169

Wonosobo – Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo menjadi tersangka. Menyusul adanya dugaan kasus pengondisian PPK-PPS yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbatoruan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk saksi terlapor yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi kepada Riswahyu Raharjo salah satu anggota KPU Wonosobo, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (29/2/2024).

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK yang ikut dalam pertemuan di kafe hotel Kabin Tanjung Wonosobo bersama tersangka. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp 252,5 juta telah disita Polres Wonosobo.

“Yang kami periksa ada dari PPK yang ikut dalam pertemuan di kafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo. Kami juga sudah menyita uang yang diberikan dari tersangka kepada PPK sebanyak Rp 252.500.000,” sebut dia.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal tiga tahun penjara. Saat ini, Polres Wonosobo tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, berdasarkan undang-undang, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan undang-undang, tersangka tidak dilakukan penahanan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Berkas kasus dugaan pengondisian PPK-PPS oleh anggota KPU Wonosobo ini rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo Senin (4/3) mendatang.

“Ini kan ada batas waktunya, jadi kami akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan rencana Senin besok (4/3),” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono