Berita

Gagalkan Peredaran, Polres Lamandau Amankan 1,03 Gram Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Gagalkan Peredaran, Polres Lamandau Amankan 1,03 Gram Sabu

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 08 At 15.09.52 (1)

Lamandau- Telah Mengamankan Sepasang suami istri yang laki laki inisial S (41) dan Perempuan inisial R (35) berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau, karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, selasa. (5/3/2024) pagi.

Adapun S (41) dan R (35) di amankan dirumahnya desa Mekar Mulya, Rt/Rw. 012/003, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah.

Dalam konferensi pers, Jumat (8/3/2024) pagi, Waka Polres Lamandau Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K. “menyampaikan bahwa suami istri ini menjual jenis sabu ini kurang lebih selama 4 bulan dan menjualnya berupa perpaket”.

“Adapun awal mula pengungkapan peristiwa tersebut yaitu Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki dan perempuan yang curigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis sabu, berdasarakan informasi dari masyarakat terlapor tersebut sedang memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di desa mekar mulya, Rt/Rw. 012/003, Kec. Sematu Jaya, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP Z. Hutagallung, S.H, mendatangi rumah yang di informasikan tersebut. Skj 08.45 wib kasat narkoba beserta anggota tiba dirumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dan perempuan yang berada di rumah tersebut

“Setelah di introgasi S (41) dan R (35) kemudian anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Sdr. K (46) pada saat penggeledahan rumah (kamar) di temukan 14 (empat belas) bungkus plastik cetik ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus amplop warna putih, 1 (satu) buah Timbangan Digital Scale, 2 (dua) buah Solasi bening, 1 (satu) pack berisikan Plastik Cetik, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Putih, kesemua barang bukti tersebut di temukan di dalam almari kamar rumah dalam penguasaan S (41) dan R (35)

Anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap S (41) dan R (35) tetapi tidak ditemukan apa-apa,

kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan S (41) dan R (35) beserta barang bukti tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman” hukuman pidana mati,pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh milyar rupiah.

@divisihumaspolri
@spripim.polri

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau