Berita

Cegah Knalpot Bising, Personil Polsek Pancur Tingkatkan Sosialisasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cegah Knalpot Bising, Personil Polsek Pancur Tingkatkan Sosialisasi

Share this article
Img 20240309 Wa0046

REMBANG – Personel Polsek Pancur Aiptu Gunari bersama Aipda Agus melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Sosialisasi tersebut dilakukan personel Polsek Pancur di Bengkel Sepeda Motor Desa Pohlandak Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Ali.

Ali mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” kata Ali Nurmukit.

Kapolsek menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Rembang.

Karena itu Kapolsek Pancur mengarahkan seluruh Bhabinkamtibmas dan seluruh personil Polsek Pancur, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada warga Rembang dan khususnya Pancur.

Ia secara tegas mengimbau kepada para penggunanya untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolsek Pancur.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama