Berita

Oknum Guru PNS di Sukoharjo Ditangkap karena Kasus Penipuan Tanah Rp 2,1 Miliar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Oknum Guru PNS di Sukoharjo Ditangkap karena Kasus Penipuan Tanah Rp 2,1 Miliar

Share this article
1710053614 1024x576

SUKOHARJO – Seorang guru wanita yang merupakan pegawai negeri sipil di Sukoharjo bernama Sahliyatul Khoiriyah (57) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2024).

Warga Makamhaji, Kartosuro ini merupakan buronan kasus penipuan penggelapan terkait mafia tanah senilai Rp 2,1 miliar. Korbannya adalah sebuah perusahaan garmen dari Korea.

Sahliyatul ditangkap dalam pelariannya di Bekasi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, dan Kejari Klaten.

Saat tiba di kantor Kejari Klaten, keluarga Sahliyatul sempat histeris. Sahliyatul melarikan diri saat menjalani tahanan kota dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 2,1 miliar. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1096/k.pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023.

Ketua tim eksekusi yang juga Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengatakan, Sahliyatul Khoiriyah merupakan terpidana kasus penipuan penjualan tanah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, pada 2021 lalu.

Korbannya adalah sebuah perusahaan garmen asal Korea yang bermaksud mendirikan pabrik di Klaten. Total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Sahliyatul divonis penjara 1,2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Atas banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, vonis hukuman justru naik menjadi 2 tahun.

Selanjutnya, atas kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung (MA) menolak dan jutru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, yaitu penjara 2 tahun.

Selama proses persidangan kasus berlangsung, Sahliyatul menjalani tahanan kota. Sebelum eksekusi dilakukan, Sahliyatul melarikan diri. Oleh karena itu, ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bersama jaringannya, Sahliyatul mengaku memiliki tanah yang akan dibeli perusahaan garmen asal Korea. Namun, setelah dilakukan pembayaran, ternyata tanah yang dijual merupakan tanah milik orang lain.

Selain Sahliyatul, pengadilan juga telah memvonis hukuman kepada satu terpidana lain. Pihak notaris yang melayani transaksi juga telah diperiksa atas keterlibatannya dalam kasus mafia tanah ini.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono