BeritaEkbisHukrim

3 Pesilat Diciduk Polres Klaten Buntut Keroyok ABG di Delanggu Klaten

Cropped Favicon Bi 1.png
×

3 Pesilat Diciduk Polres Klaten Buntut Keroyok ABG di Delanggu Klaten

Share this article
Dua Pesilat Yang Melakukan Pengeroyokan Di Delanggu Klaten 1 169

Klaten – Tiga orang dari sebuah perguruan silat ditangkap Polres Klaten. Mereka diamankan setelah dilaporkan mengeroyok dan menganiaya anggota perguruan silat lain.

“Mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada anak di bawah umur. Dengan motif dendam antarperguruan silat,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan di Mapolres saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Dijelaskan Warsono, kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian di jalan persawahan Desa Krecek, Kecamatan Delanggu.

“Tempat kejadian di jalan persawahan Desa Krecek, Kecamatan Delanggu. Korban anak usia 16 tahun,” terang Warsono.

Warsono menyebut pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 19.30 WIB lalu, rombongan pelaku sejumlah 50 orang konvoi sepeda motor di jalan Jogja-Solo menuju arah Solo. Kala itu rombongan pelaku bertemu dengan rombongan korban.

“Kemudian bertemu dengan rombongan korban yang sedang di warung depan SD Bowan, Kecamatan Delanggu. Pelaku menanyakan korban apakah korban salah satu anggota perguruan silat, setelah mengaku dibawa pelaku dan dilakukan kekerasan,” lanjut Warsono.

Usai kejadian tersebut, Warsono menyebut keluarga korban melapor ke Polres Klaten. Setelah serangkaian penyelidikan, tim Polres Klaten akhirnya bisa melacak identitas para pelaku.

“Kita dapat ungkap hari Kamis tanggal 7 Maret sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satreskrim Polres Klaten mendapat informasi identitas rombongan pelaku. Akhirnya mengamankan delapan orang, dari interogasi ditetapkan tiga tersangka,” papar Warsono.

Barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor, empat buah pecahan batu bata, kaus, dan celana pendek hitam. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

“Dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1, dengan ancaman pidananya tiga tahun enam bulan. Atau Pasal 170 KUHP diancam pidana penjara lima tahun enam bulan,” imbuh Warsono.

1 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur
Tiga tersangka itu, lanjut Warsono, dua di antaranya sudah dewasa dan satu orang masih di bawah umur. Tersangka inisial R, Y, dan R.

“Kami menetapkan tersangka R, Y dan anak yang berhadapan hukum R yang diproses dengan peradilan anak,” jelas Warsono.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menyatakan korban dan pelaku tidak saling kenal. Motifnya dendam antara perguruan silat.

“Motifnya hanya dendam antarperguruan silat. Tidak saling mengenal, jadi random, diajak ke suatu tempat dianiaya,” kata Yulianus.

Pengakuan Pelaku Pengeroyokan
Sementara pelaku Y mengakui memukul bagian perut dan punggung korban karena emosi. Dia tidak kenal dan emosi karena beda perguruan.

“Ya cuma beda perguruan, itu habis konvoi pengesahan anggota. Saya warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Y.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono