Berita

Pria di Banjarnegara Diringkus Gegara Kedapatan Miliki Sabu-sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria di Banjarnegara Diringkus Gegara Kedapatan Miliki Sabu-sabu

Share this article
Ok 14 Miliki Sabu Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara
Polisi memeriksa seorang laki-laki dalam kasus dugaan penguasaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (Foto : humas.polri.go.id)

BANJARNEGARA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara menangkap seorang laki-laki berinisial YH (38) warga Kelurahan Ampelsari Banjarnegara, dalam kasus dugaan penguasaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, di Mapolres Banjarnegara, Jumat (15/3/2024), mengatakan tersangka ditangkap pada (23/2/2024) sekira pukul 21.00 Wib di area taman terbuka hijau Kelurahan Semampir.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di area tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” kata dia, sewperti dirilis humas.polri.go.id.

Pada saat penyelididikan, lanjut dia, petugas melihat seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat tergesa-gesa.

“Setelah mengetahui hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara dengan disaksikan warga sekitar melakukan pengecekan terhadap tersangka,” ujar dia.

Pada saat pengecekan, sambung dia, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka diamanakan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,4 gram, selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 potong sedotan plastik warna hitam, 1 unit telepon seluler.

“Berdasarkan pemerikasaan narkotika jenis sabu tersebut dipakai sendiri,” katanya.

Atas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan Pidana denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar,” kata dia.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama