Berita

Kejari Lamandau Terima Berkas Kasus Perjudian yang Libatkan 4 Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kejari Lamandau Terima Berkas Kasus Perjudian yang Libatkan 4 Tersangka

Share this article
Kejaksaan Lamandau

LAMANDAU – Empat warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berinisial DJS, MT, BMS dan UT atas kasus perjudian kini dilimpahkan Kekejaksaan Negeri Lamandau dan Barang Bukti (BB) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/1/1/2024/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tentang tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana, beberapa hari yang lalu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani membenarkan beberapa hari yang lalu pihaknya telah melimpahkan Kasus Perjudian Kekejaksaan Negeri Lamandau.

“Iya mas, betul beberapa hari yang lalu kita baru saja melimpahkan tugas dan tanggung jawab kita ke Kejaksaan Negeri Lamandau, ada empat tersangka berinisial DJS, MT, BMS dan UT,” katanya.

Ia pun menceritakan kronologisnya, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada Rabu (10/1/2024) pukul 00.30 WIB bahwa ada aktivitas perjudian di warung Maskaya Pengaruh di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik

“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung kita turunkan untuk mendatangi lokasi tersebut,” ucap Faisal kepada Wartawan, Sabtu (16/3).

Lanjut Faisal, setelah mendatangi tempat yang dilaporkan, tim Lidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lamandau melihat ada sejumlah warga yang melakukan aktivitas perjudian di warung tersebut. Petugas langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan empat yang sedang asyik bermain judi kartu remi.

Taruhannya tidak terlalu besar, hanya Rp 5000-an. Namun modusnya mereka menggunakan lembaran kartu domino sebagai pengganti uang.

“Empat tersangka tersebut telah kami amankan, sekarang dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.594.000 beserta kartu remi yang dipakai bermain judi.

“Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHPidana, ” tegas Kasatreskrim Polres Lamandau.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau