Berita

Rumah Pembuatan Petasan Digerebek Polres Purworejo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Rumah Pembuatan Petasan Digerebek Polres Purworejo

Share this article
Penggerebekan Rumah Industri Petasan Di Purworejo

PURWOREJO – Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo menggerebek rumah pembuatan petasan yang berada di Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum lama ini.

Pengrebekan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu berhasil mengagalkan peredaran ribuan petasan siap ledak.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 18,7 kg bubuk atau obat mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan tiap ikat berjumlah 50 sumbu petasan, dan 1 set alat pembuat petasan.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi, yakni lokasi pembuatan petasan di Desa Dilem, Kecamatan Kemiri dan tempat untuk menyembunyikan barang bukti di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ironisnya, usaha pembuatan petasan itu dimiliki oleh seorang warga penyandang disabilitas.

“Personel kami berhasil mengamankan pemilik usaha pembuatan petasan berinisial AS (43) dan rekannya, AG (27). Mereka diamankan di rumah AS saat memproduksi,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (16/3/2024).

AKBP Eko bercerita, pengrebekan dalam rangka giat KRYD itu dilakukan pada Jumat (15/3/2024).

Operasi Pekat tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah dengan target petasan.

Laporan Warga

Adapun, kegiatan operasi itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dari laporan tersebut pihaknya bergegas melakukan penyelidikan dan pengrebekan di lokasi serta berhasil mengamankan pelaku.

“Saat itu kami menemukan barang bukti disembunyikan di kamar tersangka AS. Kemudian kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Eko menyebut, memproduksi petasan ternyata bukan kali pertama dilakukan tersangka AS dan AG.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono