Berita

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Barito Utara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Barito Utara

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 19 At 20.54.43

Barito Utara, 19 Maret 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Bandara lama, Rt. 33 A, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada selasa (19/3/24) dini hari.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial TH alias D (26 tahun), seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan Keladan, Rt. 04, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dan juga RA alias R (28 tahun) beralamat di Jalan Yetro Singseng, Rt.09, Rw.03, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 49,95 gram, 2 (dua) unit handphone merk Oppo A54 dan merk Oppo A9, , 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Fino.

Kronologis kejadian bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Bandara Lama, Rt. 33 A. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TH dan R di Jalan Bandara Lama, Rt. 33 A, Kel. Lanjas, Kab. Barito Utara. Dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh 2 warga setempat, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.

Sementara itu secara terpisah Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., juga menyampaikan bahwa tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihaknya.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono