PURWOREJO – Polres Purworejo akhirnya musnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Candi 2024 yang dilakukan sejak 6-26 Maret 2024 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau burning.
Operasi yang dilakukan selama 20 hari tersebut menindak penyakit masyarakat berupa perjudian, asusila, mercon dan minuman keras.
Pemusnahan dilakukan di Pantai Ketawang Indah Desa Ketawang, Grabag, Purworejo, Kamis (28/3) siang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 18,5 kilogram (kg) bubuk bahan peledak, 1.082 buah petasan, 2.390 buah petasan renteng, 75 lembar sumbu petasan, empat ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berisi 50 sumbu petasan, dan minuman keras berbagai merek sebanyak 182 botol.
Kasubbagbinops Bagops, Polres Purworejo AKP Purwanto menjelaskan, barang-barang bukti itu merupakan barang sitaan dari tersangka AS, 43 dan AG, 27, warga Desa Dilem, Kemiri, Purworejo.
“Keduanya kedapatan menjual bubuk mercon dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS beberapa waktu lalu,” jelasnya Kamis (28/3).
Akhirnya, Polres Purworejo memutuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara burning dengan dibantu oleh tim Jibom Gegana Polda Jateng.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar bahan baku peledak dengan api, yaitu dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar.
Sebelum dibakar, dilakukan penggalian terlebih dahulu untuk meletakkan bahan peledak berbentuk serbuk. Tujuannya, agar pembakaran dapat lebih sempurna..
Menurutnya, teknik itu lebih aman baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan.
Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.
“Bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Daya ledakannya kecil tapi tetap berbahaya jika jumlahnya banyak,” tutur dia.
Contohnya saja, kata dia, kasus ledakan petasan di beberapa wilayah seperti Magelang. Hanya karena mercon, satu rumah luluh lantah hancur.
“Jenisnya hampir sama seperti itu (barang bukti yang dimusnahkan), obat pembuat kembang api ataupun istilahnya obat mercon,” tandasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono