Berita

Ini Putusan Pengadilan Pada 3 Terdakwa Dugaan Surat Suara Tercoblos di Tegal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ini Putusan Pengadilan Pada 3 Terdakwa Dugaan Surat Suara Tercoblos di Tegal

Share this article
Soal Surat Suara Tercoblos Di Tps Tegal, Berikut Hasil Putusan

Tegal – Petugas amankan tiga orang pada kasus surat surat PPWP tercoblos pada Paslon 02 di Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Rabu (3/4/2024).

Kasus yang sempat gegerkan warga tersebut bermula saat salah seorang warga memasuki bilik suara dan mendapati surat suara PPWP sudah dalam keadaan tercoblos pada Paslon 02.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaporkan tiga warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal, Jumat (8/3/).

Ketiganya diduga pelaku pencoblosan surat suara yang dibagikan ke pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Pelaporan ini dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi ditemani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, serta Komisioner lain Bawaslu setempat.

Dedi menjelaskan, pelaporan ke kepolisian ini merupakan tindak lanjut hasil pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengenai kasus yang terjadi pada TPS 01 Desa Lemahduwur pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024 lalu.

“Ya, ada temuan pelanggaran dan hal tersebut sudah kami registrasi ke Polres Tegal”

“Sehingga, langkah selanjutnya, karena kami sudah menyerahkan ke SPKT Polres Tegal maka nantinya ada penyidikan dari kepolisian,” jelas Dedi Kusdiyanto, Jumat.

Ditanya apakah ada dugaan kesengajaan pada kasus di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Dedi menuturkan, menunggu proses penyidikan polisi.

“Untuk sementara ini, yang diduga sebagai pelaku ada tiga orang. Siapanya, nanti menunggu proses dari pihak kepolisian,” katanya.

Berdasarkan hasil Putusan menyatakan terdakwa 1, M terbukti secara sah melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan kamtibmas pada pemungutan suara, Ketiga terdakwa M, MA dan HAS dikenai kurungan 10 bulan dan denda Rp. 10.000.000

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…