Berita

Meski Kasus Mafia Tanah di Blora Dicabut, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Meski Kasus Mafia Tanah di Blora Dicabut, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Share this article
Meski Kasus Mafia Tanah Di Blora Dicabut, Begini Yang Dilakukan

BLORA – Polda Jateng segera menggelar kasus mafia tanah di Blora. Gelar perkara akan dilakukan lantaran pihak korban sudah melakukan pencabutan laporan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut sebenarnya terkait kasus tersebut sudah sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Hanya saja tak pernah berujung karena dianggap berkasnya belum lengkap.

“Ke kejaksaan sudah bolak-balik. Kurang lengkap,” imbuhnya.

Kemudian dalam perkembangannya, pihak korban mencabut laporan.

Sehingga pihak Polda Jawa Tengah segera menggelar kasus tersebut.

“Pelapor sudah mencabut laporan. Sehingga akan segera gelar perkara atas hal itu. Detailnya seperti apa akan kami sampaikan saat gelar,” tuturnya.

Kasus mafia tanah di Kabupaten Blora itu menarik lantaran tersangka atas nama Abdullah Aminuddin semula merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora.

Kemudian dalam pileg 2024 kembali menyalonkan diri di DPRD Provinsi Jawa Tengah dapil lima (Blora-grobogan).

Hasilnya caleg PKB itu diprediksi dapat jatah satu kursi dengan perolehan suara 44.440.

Namun yang bersangkutan statusnya hingga kini masih menjadi tersangka.

Politisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng tertanggal 5 Desember 2022.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono