Berita

Pemuda Aniaya Wanita Open BO di Pekalongan, Ini Alasannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemuda Aniaya Wanita Open BO di Pekalongan, Ini Alasannya

Share this article
Ini Alasan Pemuda Aniaya Wanita Open Bo Di Pekalongan

Pekalongan – Pemuda inisial AS (20) warga Legokcili, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menganiaya wanita inisial MS (37) yang dia kencani via aplikasi online. MS dianiaya secara brutal di salah satu tempat kos di Ambukembang, Kedungwuni, Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/4) malam di kamar kos korban. Korban merupakan warga Kecamatan Karangdadap. Tak berselang lama usai menganiaya korban, AS diringkus polisi saat bersembunyi di rumahnya.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil bisa kita amankan. Pelaku satu orang,” kata Wahyu saat ditemui detikJateng seusai memimpin apel persiapan takbir di Mapolres Pekalongan, Selasa (9/4/2024).

Wahyu mengatakan, selain berupaya membunuh, AS juga menggondol ponsel milik korban.

“Jadi yang bersangkutan ini berusaha untuk menghilangkan nyawa mungkin ya. Dari laporan Kasat Reskrim ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain. Setelah itu pelaku meninggalkan TKP karena merasa korban ini sudah hilang nyawa,” ungkap dia.

Menurut Wahyu, AS melakukan perbuatan sadis itu dengan dalih tersinggung oleh perkataan korban.

“Motifnya sementara ini pelaku sakit hati karena ucapan korban. Si korban ini mengatakan jangan lama-lama, karena masih ada pelanggan yang lain,” ujar dia.

Wahyu menambahkan, pelaku dan korban tidak saling kenal. “Hubungan pelaku dengan korban tidak ada, murni transaksional melalui aplikasi MiChat,” ungkapnya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan.

“Saat ini korban masih dirawat di RS. Dia ditusuk menggunakan gunting sebanyak dua kali, dan dengan pisau sebanyak dua kali. Di area leher dua kali, perut dua kali,” sebut Wahyu.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono