Berita

Polisi Beri Sanksi 4 Truk Pengangkut Perkakas Battle Sound di Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Beri Sanksi 4 Truk Pengangkut Perkakas Battle Sound di Banyuwangi

Share this article
Polisi Beri Sanksi 4 Truk Pengangkut Perkakas Battle Sound Di

Banyuwangi – Sikap tegas kepolisian terhadap tidak hanya ditujukan bagi penyebar hoax perizinan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi saja.

Lebih dari itu, sejumlah kendaraan yang terindikasi ikut ambil bagian dalam kegiatan itu juga kena getahnya. Satlantas Polresta Banyuwangi bahkan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang ikut ambil bagian dalam acara tersebut.

Setidaknya ada empat kendaraan besar yang membawa sound dan mengangkut peserta battle sound yang ditindak polisi. Keempat kendaraan tersebut, ditilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile.

Penindakan tersebut dilakukan sejak Selasa (9/4) hingga Kamis (11/4).

“Dilakukan penindakan tegas berupa tilang elektronik, dikarenakan. Selain sedang diberlakukannya pembatasan kendaraan besar. Kendaraan ini juga mengangkut orang yang dirasakan cukup membahayakan keselamatan,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo melalui Baur Tilang, Aiptu Hendro Ivan.

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Balik 2024 Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Siap Atasi Lonjakan Penumpang, Ini Langkah yang Dipersiapkan

Hendro mengatakan, bahwa penindakan tersebut dilakukan usai adanya larangan battle sound. Bahkan, Polresta Banyuwangi juga sempat membubarkan aksi nekat dari para peserta.

“Jadi ada beberapa yang nekat datang dari luar Banyuwangi, sehingga dilakukan penindakan tegas berupa tilang melalui ETLE Mobile,” katanya.

Penindakan tersebut, lanjut Hendro, dilakukan sejak Selasa (9/4) lalu. Kendaraan ini terekam melalui kamera ETLE. “Ada sekitar empat kendaraan truk fuso yang membawa sound system beserta pesertanya,” terangnya.

Empat kendaraan tersebut, masih kata Hendro, nantinya akan mendapatkan surat langsung dari Korlantas Polda Jatim. Dikarenakan, penindakan tilang berupa ETLE terkoneksi dengan Korlantas Polda Jatim.

“Tentunya pemilik kendaraan akan mendapatkan surat ETLE yang harus dikonfirmasi,” ungkapnya.

Hendro menambahkan, penindakan tersebut tentunya dapat memberikan efek jera. Sehingga, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Tahun ini Battle Sound murni ditiadakan, makanya kami harap peserta tidak ada yang nekat datang sebelum mendapatkan izin pelaksanaan,” pungkasnya.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono