Berita

Upaya Polres Kapuas & Polda Kalteng Tindak Pangalok Pajaji Tuai Dukungan 4 Ormas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Upaya Polres Kapuas & Polda Kalteng Tindak Pangalok Pajaji Tuai Dukungan 4 Ormas

Share this article
Upaya Polres Kapuas & Polda Kalteng Tindak Pangalok Pajaji Tuai

Dukungan penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalteng dan Polres Kapuas terhadap Panglok Pajaji dan kawan-kawan yang merupakan warga Kalbar kembali datang dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kalimantan Tengah.

Kali ini, empat ormas yang ada di Kab. Kotawingin Barat (Kobar), yaitu BSP (Borneo Sarang Paruya), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab. Kobar, Batamad (Barisan Pertahanan Adat Dayak) Kab. Kobar, dan DAD (Dewan Adat Dayak) Kab. Kobar, mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalteng terhadap pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (13/4/2024).

Ketua BSP sdr. Wili mengungkapkan, pihaknya mendukung Polda Kalteng dan Polres Kapuas yang telah melakukan penegakan hukum terhadap Pangalok Pajaji terkait permasalahan lahan di PT. LAK yang di Kab. Kapuas.

“Saya mengimbau kepada Ormas adat manapun, dalam menuntut hak hendaknya menggunakan cara yang baik dan beradat. Kami selalu memcintai kedamaian dan kerukunan di wilayah Kalteng,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua FKUB Kobat Drs. Abdul Kadir mengungkapkan rasa syukurnya atas dilikakukannya upaya penegakan hukum terhadap Pangalok Pajaji sehubungan dengan adanya permasalahan lahan di PT. LAK Kab. Kapuas oleh Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

“Saya minta Polri tetap melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang dan tidak membiarkan kejadian serupa terjadi lagi khususnya di wilayah Kobar atau dimananpun karena negara kita negara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Katua Batamad Kab. Kobar sdr. Kardianto menegaskan bahawa dirinya tidak sependapat dengan pernyataan Pangalakok Pajaji yang inginmenjadikan dayak berdiri sendiri di Kalimantan.

“Karena hal itu dapat memecah persatuan dan kesatuan. Setiap penyelesaian masalah hendaknya tidak mengaitkan dengan ranah adat dan lebih mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” urainya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DAD Kab. Kobar H. Udan Rahman bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas tindakan hukum yang sudah dilakukan terhadap Pangalakok Pajaji dan kawan-kawan.

“Mudah-mudahan dengan tindakan tegas dan terukur dari kepolisian tersebut, sengketa lahan yang memicu kerususuhan di Provinsi Kalteng tidak adalagi,” pungkasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono