Berita

Kronologi dan Modus Ganjal Kartu ATM di Kudus yang Pelakunya Gasak Hampir Rp 1 Miliar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi dan Modus Ganjal Kartu ATM di Kudus yang Pelakunya Gasak Hampir Rp 1 Miliar

Share this article
Kronologi Dan Modus Ganjal Kartu Atm Di Kudus Yang Pelakunya

KUDUS — Polres Kudus, Jawa Tengah, belakangan berhasil mengungkap aksi kejahatan menguras uang nasabah di rekening bank dengan modus mengganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mencuri kode keamanan (pin) beserta kartu ATM-nya. Dana senilai hampir Rp 1 miliar berhasil digasak tersangka.

Berdasarkan hasil pengungkapan, kasus nasabah Bank BRI yang uangnya di rekening terkuras habis oleh komplotan penjahat, menurut Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, Selasa (16/4/2024) lalu, berawal ketika mendapatkan bantuan dari orang tidak dikenal di mesin ATM Rendeng Kudus pada 2 Maret 2024. Korban berinisial DB, kata Satya, saat itu memang melakukan transfer uang, kemudian kartu ATM-nya ternyata tidak bisa keluar dari mesin ATM.

Lantas ada orang yang membantu, termasuk menyarankan korban untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu. Kemudian korban diminta untuk melapor ke pihak bank.

“Ternyata bujukan orang yang tidak dikenal untuk mengambil uang tunai, merupakan alibi komplotan pelaku pengganjal kartu ATM untuk mengetahui kartu PIN ATM korban karena ada pihak yang mengingat pin ATM korban,” ujar Satya.

Korban DB baru sadar ketika dirinya lapor ke Bank BRI pada 4 Maret 2024 untuk mengecek rekening tabungannya. Ternyata saldonya habis karena uang sebanyak Rp 993 juta sudah diambil kompolotan pengganjal kartu ATM.

Setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi mesin ATM tempat pengambilan uang ternyata rusak. Sedangkan rekening koran milik korban juga dikuras pelaku.

“Pengambilan uang korban melalui agen Brilink yang dijumpai dalam perjalanan dari Kudus hingga ke Bogor. Penarikan maksimal Rp 200 juta sesuai ketersediaan saldo agen Brilink terkait,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, akhirnya Polres Kudus berhasil menangkap satu dari empat komplotan pelaku pengganjal kartu ATM di mesin ATM berinisial SE di rumahnya di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan, dua pekan setelah menerima laporan. Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan uang tunai Rp 5 juta serta mobil Brio yang dibeli dengan uang hasil kejahatan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

SE mengakui mengganjal mesin ATM dengan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, dirinya bersama teman lainnya menunggu nasabah yang mengambil uang di ATM. “Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya.

Polres Kudus pun mengingatkan warga untuk mewaspadai aksi kejahatan untuk menguras uang nasabah di rekening bank dengan modus mengganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mencuri kode keamanan (pin) beserta kartu ATM-nya.

“Jika menghadapi permasalahan kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya langsung lapor ke lembaga perbankan terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, lebih baik lapor ke bank saja,” kata Satya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono