Berita

Polres Sukoharjo Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Wanita Pegawai Toko

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Wanita Pegawai Toko

Share this article
Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata Api Di Blora

Semarang – Pembunuh wanita penjaga toko inisial S (22) yang ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo berjumlah tiga orang. Hari ini ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jateng, termasuk pelaku utama yang sempat kabur ke Sukabumi.
“Tiga orang melakukan pembunuhan dengan tali (sabuk) untuk bela diri itu. Setelah korban meninggal, dibuang,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

Tiga pelaku itu bernama Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29). Ketiganya warga Sukoharjo. Dua pelaku di antaranya, Dwi dan Gilang, dihadirkan dalam kondisi sama-sama duduk di kursi roda. Sedangkan satu pelaku lain, Rovi, berdiri di belakang.

“Modus operandi, pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban,” ungkap Luthfi.

Saat ditanyai, para pelaku menjawab dengan suara pelan. Mereka mengaku mengincar harta korban yang baru saja memperoleh tunjangan hari raya (THR). Aksi mereka dilakukan pada Senin, 8 April 2024.

Diketahui, mayat korban ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Minggu (14/4) pagi. Saat itu mayatnya sudah membusuk dan dalam kondisi terbungkus plastik.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan pelaku yang ditangkap pertama kali yaitu Rovi. Dia ditangkap pada 19 April 2024. Selanjutnya, pelaku Dwi ditangkap di Sukabumi berkat koordinasi bersama Jatanras Polda Jateng. Kemudian terungkap satu tersangka lain yaitu Gilang.

“Pelaku D ditangkap di Sukabumi. Dari pelaku D ternyata diketahui ada pelaku lain, kita lakukan penangkapan,” kata Sigit.

Barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas selempang milik pelaku, jaket, batu, tali sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu. Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.

Pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono