BATANG – Satresnarkoba Polres Batang menangkap 23 tersangka perkara narkoba sepanjang Januari-April 2024. Sekitar 50 persen dari pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.
“Modus paling banyak orang residivis sekitar 50 persen dengan peta semula (mengulangi perbuatan). Pemula paling 40 persen karena coba-coba,” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui, Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan, Sabtu (27/04).
Ia menyebut jumlah barang bukti yang diamankan Polres Batang selama periode itu adalah 72. 82 gram sabu dan obat berbahaya daftar G sebanyak 26.422 butir. Sejumlah 23 tersangka itu hasil dari 18 laporan polisi.
Tangkapan terbesar sebanyak 64 gram sabu di Kecamatan Banyuputih yang dilakukan residivis yang baru keluar dari Lapas Batang. Posisi pelaku sebagai kurir yang dikendalikan dari Lapas Semarang.
AKP Erdi menyebut bahwa Kabupaten Batang masih kategori zona kuning untuk wilayah peredaran narkoba. Ada pun untuk wilayah dengan kasus terbanyak berada di wilayah Kecamatan Banyuputih dan Kecamatan Limpung.
“Untuk obat berbahaya paling banyak di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Tersono. Penyalahgunaan obat juga terjadi di wilayah Gringsing, orang beranggapan menambah stamina, tujuan tidak ngantuk. Kalau sabu ngantuk, kalau obat untuk stimulus kerja. Mayoritas digunakan pekerja dan sebagian pelajar,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa adanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) akan membuat kerawanan meningkat. Untuk itu pihaknya sudah mulai menjalin kerjasama dengan pemerintah desa setempat.
Ketika KIT Batang mulai beroperasi, maka akan banyak pekerja asing bahkan luar kota yang akan datang ke wilayah Gringsing. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan di hotel, mess mau pun indekosan di sekitar kawasan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman paket. Karena ada juga pengiriman narkoba melalui paket. Kalau pihak pengiriman paket menemukan hal-hal mencurigakan bisa koordinasi dengan unit satnarkoba,” ucapnya.
AKP Erdi menyebut bahwa harga satu gram sabu yang dijual wilayah Kabupaten Batang mencapai Rp1.8 juta. Para pengguna biasanya patungan untuk membeli paket narkoba itu.
Sistem pembeliannya pun dengan jaringan terputus. Lalu para pelaku juga tidak menggunakan aplikasi WhatsApp, melainkan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi.
Tidak semua pelaku penyalahgunaan narkoba masuk penjara. Pihaknya bekerja sama dengan BNN juga membuka opsi rehabilitasi. Namun, tidak menghapus hukuman pidana.
“Yang memutuskan adalah hakim. Apakah dihukum sesuai aturan main, atau rehabilitasi karena juga korban. Itu pun tidak bisa langsung, harus koordinasi dengan BNN untuk bentuk tim assessment terpadu. Saat ini ada empat pelaku yang kita rehab,”jelasnya.
sumber: rmol
Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng