Berita

Wanita 17 Tahun Korban Rudapaksa di Pulau Merah Banyuwangi Terima Pendampingan Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Wanita 17 Tahun Korban Rudapaksa di Pulau Merah Banyuwangi Terima Pendampingan Hukum

Share this article
Wanita 17 Tahun Korban Rudapaksa Di Pulau Merah Banyuwangi Terima

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menegaskan, pemkab akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada remaja korban pelecehan seksual di Pantai Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Ipuk Fiestiandani menegaskan, Pemkab Banyuwangi berada di pihak korban, dan akan mengupayakan segala langkah yang diperlukan secara optimal untuk membantu korban.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ipuk Fiestiandani pada Minggu (28/4/2024).

“Saya sudah telepon dinas hingga kecamatan terkait untuk bergerak cepat, memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban,” kata Ipuk Fiestiandani.

Sementara dua pria yang menjadi pelaku, kini sudah ditangkap dan telah ditahan di Polsek Pesanggaran. Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berikan pendampingan pada korban, baik secara hukum maupun psikologis,” kata Ipuk Fiestiandani.

Pendampingan utamanya dilakukan agar korban bisa segera pulih dari traumatis.

Ditambahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramuda, pemkab telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pesanggaran terkait kasus ini.

Meskipun lokasi kejadian bukan di area pengelolaan wisata, menurut Bramuda, pihaknya juga berkoordinasi dengan camat, pemerintah desa, dusun, dan pokmas setempat, untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari.

“Kejadiannya pada malam hari dan sepi, tidak ada aktivitas wisata. Kami minta kepada para pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari,” kata Bramuda.

Kejadian bermula ketika sekelompok remaja berkumpul di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Jumat (26/4/2024) malam.

Saat berkumpul dan berfoto-foto, dua pelaku menemui korban dan rekan-rekannya. Mereka memalak korban dan rekan-rekannya Rp 100.000.

“Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka,” kata Kapolsek Pesanggaran.

sumber: tribunjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim