Berita

Warga Sileang Minta Kejari Humbahas Bebaskan Badega Sihite

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Warga Sileang Minta Kejari Humbahas Bebaskan Badega Sihite

Share this article
Alasan Masyarakat Sileang Minta Kejari Humbahas Bebaskan Badega Sihite

HUMBAHAS – Masyarakat Dusun II Sibintatar Desa Sileang Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Sumatera Utara, meminta Kejaksaan Negeri Humbahas, melepaskan Badega Sihite (34).

Badega Sihite, dilaporkan oleh MMS atas tuduhan melakukan penganiayaan di Sijambur tepatnya lokasi perladangan ke Polres Humbahas pada 10 Januari 2024 lalu. Badega pun dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Abang Badega, Jimmy Sihite mengaku tidak terima adiknya dituduh melakukan penganiayaan terhadap MMS. Dia menduga proses hukum terhadap adiknya tersebut atas tuduhan penganiayaan yang dilimpahkan oleh Polres Humbahas ke Kejaksaan Negeri Humbahas adalah bentuk “kriminalisasi”.

Sebab, menurut dia, tuduhan kepada adiknya, Badega Sihite yang melakukan penganiayaan terhadap MMS tidak mendasar dan penuh kejanggalan. Sebab, laporan MMS, LP/B/20/II/2024/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN tanggal 26 februari 2024, bahwa MMS dianiaya pada 10 Januari 2024 lalu tidak sesuai kejadian di lokasi.

“Kami ada 20 orang warga di lokasi, dan tidak melihat ada penganiayaan,” kata Jimmy dalam keterangan persnya, Jumat (10/5).

Jimmy mengisahkan, pada 10 Januari 2024 lalu, Badega bersama 20 orang warga termasuk dirinya bergotong royong melakukan pembersihan perladangan tepatnya di Sijambur. Sembari bergotong royong, mereka juga memesan alat berat untuk membuat parit di lokasi.

“Sekitar satu jam kemudian datang si pelapor mengganggu kami berlagak preman sambil foto-foto dan video call dengan seseorang yang dugaan kami adalah abang nya yang memiliki jabatan berpangkat di Polres Humbang Hasundutan,” kata Jimmy.

Di lokasi, lanjut dia, pelapor yang datang bersama temannya yang disebut-disebut memiliki jabatan di Polres Humbahas sembari yang sambil mengambil foto dan video, pelapor sempat dilarang agar tidak mengganggu dan mendekat ke alat berat yang sedang bekerja.

“Pada saat itu kami satu kampung (Huta) ada lebih 20 orang disana, tidak ada melihat siapapun berkelahi atau melakukan penganiayaan yang dilaporkan oleh ke Polres Humbang Hasundutan. Bahkan, sekitar pukul 13.30 WIB datang lah adeknya si pelapor dan bapaknya mengajak dia pulang,” sebutnya.

Masih dikatakannya, lalu sekitar pukul 15.00 WIB pelapor kembali mendatangi mereka di lokasi didampingi 5 orang polisi dari Polres Humbahas. Dari situ, menurut dia, pelapor tidak ada luka bahkan kedatangan mereka tidak ada menanyakan perihal perkelahian ataupun penganiayaan.

Namun keadaan menjadi terbalik, Badega Sihite yang memiliki 3 orang anak yang usianya diantaranya 6 tahun, 4 tahun dan 8 bulan, dituduh telah menganiaya si pelapor.

“Tanggal 31 Januari datang lah surat perihal klarifikasi sesuai laporan informasi nomor L1/R/ /I/2024/Reskrim tgl 13 Januari 2024. Kemudian, tanggal 27 Februari datang surat panggilan pro-justitia sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/20/II/2024/SPKT/polres Humbang Hasundutan tgl 26 Februari 2024 an.Marselinus Martua S. Mulai dari sinilah pihak penyidik Polres Humbang Hasundutan mulai melakukan berbagai macam untuk menjadikan adek kami Badega Sihite supaya jadi tersangka,” katanya.

Setelah mendapat panggilan dari polisi untuk memberi keterangan, Jimmy bersama warga lainnya sebagai saksi mengaku sudah memberitahukan semua kejadian pada saat itu. Namun anehnya, polisi masih tetap melanjutkan kasus laporan tersebut hingga melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbahas.

“Dan pada akhirnya penyidik berhasil melakukan proses hukum yang tidak kami mengerti dan Badega Sihite dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 09.00 WIB dan adek kami ditahan pada saat penyerahan berkas P21,” tambah Jimmy.

Terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Bram Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum membalas.

Begitu juga, Kasi Humas Polres Humbahas Aipda Delmar Sitompul. Delmar dikonfirmasi seputaran kasus tersebut melalui via pesan singkat WhatsApp, juga tidak membalas.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu