Berita

Kasus Hukum Owner Supermarket di Banyuwangi Terus Berjalan, Korban KDRT Pilih Ungsikan Dua Buah Hatinya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kasus Hukum Owner Supermarket di Banyuwangi Terus Berjalan, Korban KDRT Pilih Ungsikan Dua Buah Hatinya

Share this article
Kasus Hukum Owner Supermarket Di Banyuwangi Terus Berjalan, Korban Kdrt

BANYUWANGI – Usai kasusnya ditangani Polresta Banyuwangi, Sharon Milan akhirnya berkumpul dengan kedua anaknya. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suaminya berinisial WS, 33, itu memboyong kedua anaknya ke Surabaya.

Perempuan berusia 31 tahun tersebut cukup bahagia meski harus menjadi single parent. Kebahagiaan dengan kedua buah hatinya dibagikan Sharon Milan melalui video yang diunggah ke media sosial pribadinya.

Sharon tampak mengajak kedua anaknya bermain di mal terbesar di Surabaya. ”Kedua anak saya berhasil kembali ke saya. Keduanya menjadi penyemangat hidup saya,” ujar Sharon.

Sharon berterima kasih kepada semua pihak, salah satunya Polresta Banyuwangi yang telah menegakkan keadilan dan mengupayakan hak asuh untuk kedua anaknya.

”Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya Polresta Banyuwangi yang sangat tegas menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Sharon berharap, tidak ada aksi serupa lagi yang menimpa perempuan. Perempuan butuh kasih sayang, bukan menjadi budak atau pelampiasan kekerasan. ”Semoga insiden yang menimpa saya tidak terjadi kepada perempuan-perempuan di luar sana,” harapnya.

Seperti diketahui, insiden KDRT yang menimpa Sharon Milan pada Minggu (31/3) bermula ketika dirinya hendak menjemput kedua anaknya di rumah WS di Kelurahan Singotrunan. Upaya baik-baik itu mendapatkan penolakan dari WS hingga berujung kekerasan.

Sharon yang menjadi korban kekerasan tersebut kemudian melapor ke Mapolresta Banyuwangi sesuai nomor laporan polisi STTLP/B/120/III/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 31 Maret 2024. Setelah ditangani penyidik, WS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banyuwangi.

Namun, hingga Selasa (14/5) jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara WS belum dinyatakan P-21 alias lengkap. JPU masih mempelajari BAP yang diserahkan penyidik Polresta Banyuwangi.

Ketika berkas dinyatakan lengkap, pemilik swalayan di Banyuwangi itu akan diserahkan penyidik beserta barang buktinya ke kejaksaan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan kalau BAP belum P-21. Vega menyebut, saat ini BAP sudah masuk ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

”Berkas perkara sudah kami limpahkan, menunggu P21 atau P-19 dari jaksa,” kata Vega.

Sumber: Radar Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi