Berita

Palang Perlintasan Terlambat Turun, 1 Mobil Tertabrak KA di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Palang Perlintasan Terlambat Turun, 1 Mobil Tertabrak KA di Semarang

Share this article
1 Mobil Tertabrak Ka Di Semarang Gegara Palang Perlintasan Terlambat

Semarang – Satu unit mobil ringsek parah akibat tertabrak kereta api di perlintasan Jalan Anjasmoro, Semarang. Kecelakaan itu diduga terjadi akibat palang pintu kereta api terlambat turun.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan menyebut kejadian itu dilaporkan sekitar pukul 15.00 WIB. Dia menyebut tak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian itu.

“Korban nihil,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (17/5/2024).

Meski begitu, satu unit mobil Toyota Avanza mengalami ringsek di bagian samping akibat kecelakaan itu. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 25 juta.

“Kerusakan pada bodi samping kanan ringsek,” tambahnya.

Dia menyebut kecelakaan terjadi akibat palang perlintasan tak turun saat KA Sembrani melintas. Akibatnya, Avanza berpelat B 1960 RKW yang tengah melintas tertabrak.

“KAI Sembrani no. 62 A jurusan Jakarta-Surabaya berjalan dari arah barat ke timur. Diduga palang KAI tidak tertutup dikarenakan tidak ada sinyal dari petugas palang sehingga terjadi kecelakaan dengan pengemudi Toyota Avanza,” jelasnya.

Humas KAI Daop IV Semarang, Franoto Wibowo belum merespons ketika ditanya terkait tidak turunnya palang pintu perlintasan tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya, dia menyebut bila KA Sembrani sudah membunyikan klakson ketika melintasi perlintasan tersebut.

“Sebelum kejadian, Masinis KA Sembrani telah membunyikan klakson/suling lokomotif ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut, namun kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Dan akibat kejadian ini, tidak ada dampak terganggunya perjalanan kereta api,” kata Franoto.

Dia meminta agar masyarakat tetap berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang meskipun terdapat penjagaan. Menurutnya, pengguna jalan wajib mendahulukan KA saat melintas di perlintasan.

“Dijaga maupun tidak dijaga , pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. berhenti sejenak , tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat , baru boleh jalan,” tambahnya.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng