Berita

Edan…Bapak Tega Hamili Anak Kandung di Purworejo, Usia Kandungan Korban Kini 8 Bulan, Pelaku Sudah Ditahan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Edan…Bapak Tega Hamili Anak Kandung di Purworejo, Usia Kandungan Korban Kini 8 Bulan, Pelaku Sudah Ditahan

Share this article
Seorang Bapak Tega Hamili Anak Kandung Di Purworejo, Usia Kandungan

PURWOREJO – Seorang bapak berinisial MG, 44, warga Kecamatan Kaligesing tega setubuhi anak kandungnya sendiri, MN, yang baru berusia 13 tahun. Parahnya, korban kini mengandung dengan usia kehamilan 32 minggu atau 8 bulan.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, korban merupakan anak yang mempunyai keterbelakangan mental dan memiliki kebiasaan tidur bersama kedua orang tuanya. Ketika istri tidur pulas, tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena takut dan tak kuasa melawan ayahnya, peristiwa bejat itu terjadi. Hal itu terungkap saat keluarga yakni sepupu korban curiga dengan perubahan tubuh korban. “Saat itu MN langsung dibawa oleh keluarga ke puskesmas. Dan korban mengaku telah disetubuhi MG, bahkan sudah dua kali,” ujarnya kemarin (17/5).

Akhirnya, keluarga melaporkan hal ini ke polisi. “Atas laporan dari keluarga, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 April 2024 lalu di rumahnya,” terangnya.

Saat penangkapan, polisi juga menyita satu baju warna hitam kombinasi merah, satu celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, satu BH warna putih kombinasi ungu, satu celana dalam warna putih. Kemudian satu alat tes kehamilan dan satu lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.

“Korban juga telah dilakukan visum et repertum,” jelas Eko. Saat ini tersangka MG sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kapolres mengapresiasi atas tindakan keluarga dan warga terhadap korban. Selain itu saat pengamanan terhadap tersangka tanpa ada tindakan kekerasan. “Kepedulian masyarakat akan lingkungan merupakan peran andil besar dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana,” tandas Eko.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono