Berita

Walkot Semarang Minta Penyambung Jalan Ilegal Dibongkar Guna Antisipasi Banjir

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Walkot Semarang Minta Penyambung Jalan Ilegal Dibongkar Guna Antisipasi Banjir

Share this article
Walkot Semarang Minta Penyambung Jalan Ilegal Dibongkar Guna Antisipasi Banjir

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran PJM (Penyambung Jalan Masuk) tanpa izin atau yang menghambat aliran air di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Kaligawe Semarang. Upaya ini demi mengantisipasi timbulnya genangan dan banjir, khususnya di wilayah Kecamatan Genuk.
“Saya sudah menginstruksikan kepada camat dan lurah serta dinas terkait untuk melakukan pembersihan-pembersihan saluran dan pembongkaran PJM tanpa izin dan yang menghambat aliran air,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Hal itu dia sampaikan usai pelepasan jamaah haji kloter 42 di Islamic Center Semarang beberapa waktu lalu.

Wanita yang akrab disapa Mbak Ita ini menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi guna menghadapi musim hujan. Termasuk langkah pembongkaran JPN tak berizin.

“Apalagi ini kan waktunya cepet, sudah bulan Mei, nanti Juni, Juli, dan Agustus sudah mulai masuk musim hujan lagi. Sehingga harus ada pembersihan-pembersihan, kemudian juga pembongkaran PJM tanpa izin di Jalan Wolter Monginsidi dan Kaligawe,” paparnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Timur DPU Kota Semarang, Endri Dwi Purwanto mengatakan total ada 15 titik PJM yang akan dibongkar di sepanjang jalan Wolter Monginsidi.

“Pembongkaran mulai dari sekitar SPBU Genuk Sari Jalan Wolter Monginsidi. Sudah mulai sejak pertengahan Mei 2024 lalu. Bahkan sebelumnya juga kami kerjakan pembongkaran PJM di Gebang Anom,” kata Endri.

Langkah ini bertujuan untuk menormalisasi saluran yang terhambat akibat PJM yang menghubungkan ruko dan rumah tangga.

“Posisi PJM-nya terlalu bawah sehingga menghambat aliran air,” ujarnya.

“Itu sekalian kami rapikan, karena PJM yang kami bongkar adalah yang menghambat aliran. PJM itu kan PJM lama dan itu menumpuk-numpuk sehingga terlalu tebal dan menghambat aliran,” kata dia.

Endri mengatakan pembongkaran PJM ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan. Adapun dalam pengerjaannya melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pemangku wilayah setempat.

“Selain itu, kami juga melakukan pengerukan dan pembongkaran PJM di Tensindo Kaligawe itu. Nanti dilanjutkan di PJM depan Nyonya Meneer,” imbuh dia.

Di sisi lain, Suroto selaku Camat Genuk mengatakan dirinya telah mensosialisasikan terkait pembongkaran JPM kepada masyarakat, baik melalui RT, RW maupun lurah.

“Kami sudah sosialisasikan mana saja tanggung jawab pemerintah. Misalnya, kalau itu gang masuk atau jalan masuk menuju perumahan warga, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membangunkan kembali PJMnya,” paparnya.

Suroto mengaku jika tidak ada kendala berarti terkait sosialisasi hingga proses pembongkaran. Hanya saja, proses pembongkaran PJM di sekitar SPBU harus dilakukan secara bergantian, lantaran posisinya sebagai akses masuk menuju dan dari SPBU.

“Karena objeknya menyangkut kepentingan umum SPBU, sehingga banyak pertanyaan dari warga. Tapi kita bongkarnya sesuai aturan, karena ada pintu masuk dan keluar ya kita bongkar salah satu dulu, sehingga masih bisa lewat satu pintu kemudian nanti baru yang dibongkar dibangun lagi agar bisa dilewati,” kata dia.

Untuk penyambung jalan masuk untuk pribadi, kata dia, pemerintah hanya akan membongkar dan menguatkan talut kanan dan kiri. Sedangkan untuk penyambungan jalan masuknya menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.

“Mereka tentunya harus izin kalau ingin membangun PJM sendiri, supaya terkontrol dan ada tempat untuk pengerukan saluran,” bebernya.

sumber: detiknews

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng