Berita

Bos Swalayan di Banyuwangi Pelaku KDRT Segera Disidang, Berkas Sudah P-21

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Bos Swalayan di Banyuwangi Pelaku KDRT Segera Disidang, Berkas Sudah P-21

Share this article
Berkas Sudah P 21, Bos Swalayan Di Banyuwangi Pelaku Kdrt Segera

Banyuwangi  – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus KDRT dengan tersangka Willy. Begitu BAP lengkap, bos swalayan di Banyuwangi itu langsung dikirim ke Lapas Banyuwangi.

Perkara Willy yang telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sebelum Willy ditahan di Polresta Banyuwangi karena telah menganiaya istrinya sendiri, yaitu Sahron Milan.

Pelimpahan BAP ke kejaksaan dikawal langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega. Ketika dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka didampingi dua penasihat hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kawah Ijen (YLBHKI).

Dalam pelimpahan tersebut, berkas Willy diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis. Budi mengecek berkas dan barang bukti (BB) yang dilimpahkan.

Setelah diperiksa beberapa jam, Willy langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

”Memang benar BAP berikut tersangkanya sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kekurangan administrasi BAP sudah kami lengkapi,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega.

Vega menyebut, BAP pernah dikembalikan jaksa atau P-19 karena kurang beberapa persyaratan administrasi. ”Ya hanya syarat administrasi saja. Usai dilengkapi langsung kami limpahkan kembali,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muhklis membenarkan jika BAP atas nama tersangka KDRT sudah diterima. Perkara ini tinggal didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan. ”BAP sudah kami terima. Saat ini tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Banyuwangi telah menetapkan Willy sebagai tersangka kasus KDRT dengan korban mantan istrinya, yaitu Sharon Milan, 31. Willy juga dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Mapolresta Banyuwangi.

Sharon melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya pada 31 Maret 2024 lalu.

Kasus tersebut juga sempat viral saat rekaman closed circuit television (CCTV) terkait tindakan kekerasan pria diduga Willy kepada Sharon diunggah di akun media sosial (medsos) pribadi Sharon.

Kekerasan dialami korban saat hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua. Sebelumnya, ketiga anak tersebut sengaja diambil oleh sang mantan suami saat korban tidak ada di rumah. Bukannya mendapat sambutan baik, kedatangan korban justru disambut dengan aksi kekerasan oleh Willy.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi