Berita

Tertabrak KA Joglosemarkerto di Gondangrejo Karanganyar, Pria Punk Tewas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tertabrak KA Joglosemarkerto di Gondangrejo Karanganyar, Pria Punk Tewas

Share this article
Pria Punk Tewas Tertabrak Ka Joglosemarkerto Di Gondangrejo Karanganyar

Karanganyar – Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di tepi jalur kereta api (KA) di KM 103+0/1, antara Stasiun Kadipiro-Kalioso, di Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Polisi menyebut ciri-ciri korban mirip anak punk.
“Ciri-cirinya seperti anak punk, ada aksesoris kalung rantai, dan sebagainya. Posturnya kecil dan pendek, rambut gondrong. Usia diperkirakan 27-30 tahun,” kata Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/6/2024).

Subkhi mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB. Awalnya ada warga yang melihat korban berjalan di pinggir rel.

“Ada saksi warga sekitar yang melihat kalau korban itu jalan di pinggir rel KA. Tak selang lama, ada KA lewat dan membunyikan klakson keras. Setelah dicek, yang jalan tadi tersambar,” kata Subkhi.

Mengetahui hal itu, warga langsung mendatangi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.

“Korban sempat terpental dan meninggal di lokasi,” jelasnya.

Hingga saat identitas korban belum diketahui sebab tidak membawa tanda pengenal. Dia mengatakan warga sekitar juga tidak mengenali korban.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo. Tim Inafis yang melakukan pengecekan juga belum mengetahui identitas korban.

Dihubungi terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro mengatakan korban ketemper KA 161 Joglosemarkerto relasi Stasiun Solobalapan-Yogyakarta.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” kata Krisbiyantoro.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono