Berita

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Polres Jembrana Ringkus 2 Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Polres Jembrana Ringkus 2 Tersangka

Share this article
Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Polres Jembrana Ringkus 2

Jembrana – Rabu (05/06/2024) Polres Jembrana menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pertolongan jahat di Aula Polres Jembrana. Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WITA ini dipimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, didampingi sejumlah pejabat kepolisian.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan kasus yang melibatkan dua tersangka yaitu Hepy Hardianto Purba dan Dwie Sulistyamto Azis Purbocahyono alias Wiwid. Berdasarkan laporan polisi LP/A/3/V/2024, kejadian ini diketahui pada tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk.

Kronologi kejadian bermula saat Hepy Hardianto Purba diperiksa oleh petugas kepolisian saat keluar dari Bali dengan mengendarai Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi L 1165 K. Petugas menemukan kejanggalan pada STNK yang ditunjukkan oleh Hepy, di mana terlihat ada penghapusan data yang dicetak ulang. Setelah ditanya, Hepy mengakui membeli kendaraan tersebut seharga Rp. 95 juta melalui bantuan kakak tirinya, Wiwid, tanpa dilengkapi BPKB kendaraan

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan bahwa data nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut berbeda dari yang tercatat di e-Tilang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil dari tindak pidana pertolongan jahat.

Hepy Hardianto Purba ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Polsek Gilimanuk pada tanggal 22 Mei 2024. Sementara itu, Dwie Sulistyamto Azis Purbocahyono alias Wiwid ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah pada hari yang sama.

Kedua tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dengan Hepy Hardianto Purba dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dan Wiwid dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) atau Pasal 56 ayat (1) KUHP. Modus operandi yang dilakukan adalah membeli kendaraan finance dengan harga jauh di bawah pasar tanpa dokumen resmi, sedangkan motifnya adalah untuk mendapatkan kendaraan dengan harga murah.

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan dan selalu memeriksa keabsahan dokumen kendaraan ke Samsat guna menghindari kejadian serupa,” ucap Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jembrana berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memverifikasi dokumen kendaraan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Polda Bali, Bali