Berita

Kronologi Tewasnya Remaja di Kabupaten Semarang, Didorong Temannya ke Sungai Batur Saat Berebut Ponsel

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kronologi Tewasnya Remaja di Kabupaten Semarang, Didorong Temannya ke Sungai Batur Saat Berebut Ponsel

Share this article
Kronologi Tewasnya Remaja Di Kabupaten Semarang, Didorong Temannya Ke Sungai

SEMARANG – Polisi mengungkap fakta baru mengenai penemuan jenazah KH (14) di aliran Sungai Parat, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Pemberitaan sebelumnya, jenazah pelajar kelas VIII salah satu MTs di wilayah Getasan tersebut ditemukan di dekat batu di sungai bawah jembatan Dusun Batur Kidul hingga menghebohkan warga setempat pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Hal itu didasari oleh pihak keluarga KH yang merasa ada yang janggal atau curiga terkait meninggalnya korban.

“Atas persetujuan dari pihak keluarga korban yang merasa curiga akan meninggalnya korban, maka kami melakukan penyelidikan,” kata AKP Aditya kepada Tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, penyebab korban meninggal yakni karena didorong ke sungai oleh temannya, pelaku anak berinisial RL (16).

KH dan RL sebelumnya diduga berkonflik.

Kasatreskrim menambahkan, sebelumnya korban sempat meminta ponsel miliknya yang dibawa RL.

“Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, KH diantar pulang oleh pelaku anak, RL hingga mendekati rumah anak korban.

Namun saat turun dari kendaraan, KH sadar ponselnya masih dibawa RL, di situ terjadi cekcok dan rebutan ponsel hingga RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat,” imbuh AKP Aditya.

KH meninggal dunia diduga karena terbentur batu di sungai setelah terjatuh.

Saat ini, RL diamankan di Unit PPA Reskrim Polres Semarang.

Pelaku anak tersebut dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

sumber : TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng