Berita

Pegawai Toko Cabuli Lima Bocah Lelaki di Boyolali Divonis 10 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pegawai Toko Cabuli Lima Bocah Lelaki di Boyolali Divonis 10 Tahun Penjara

Share this article
Pegawai Toko Cabuli Lima Bocah Lelaki Di Boyolali Divonis 10

Boyolali – Masih ingat kasus sodomi yang menimpa lima anak-anak di Andong, Boyolali? Terdakwa dalam kasus tersebut, FW (29), telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, dengan putusan 10 tahun penjara.

“Untuk perkara atas nama inisial FW, yaitu perkara yang terjadi di toko mainan di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutus terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak asusila kepada lima korban yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) berlangsung pada 15 Mei 2024 lalu. Putusan tersebut, kata Wibowo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman penjara 10 tahun dipotong masa tahanan.

Selain pidana penjara, FW juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Atas putusan tersebut terdakwa menerima dan JPU menerima. Terdakwa sudah dilakukan eksekusi (dipenjara),” imbuh dia.

Dijelaskan Wibowo, dakwaan JPU dalam kasus ini terbukti. JPU mendakwa FW dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Kita buktikan di persidangan, sesuai dengan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa maupun dengan alat bukti surat, bahwasannya memang perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan, dan akhirnya terbukti sesuai dengan putusan hakim,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Boyolali menangkap satu orang pelaku kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur. Ada lima orang anak baru gede (ABG) korban kasus tindak asusila yang dilakukan tersangka.

“Setelah ada laporan masuk selanjutnya kita ungkap kasus. Pelaku FW (29) sudah kita amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Boyolali,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dihubungi melalui telepon selulernya Senin (13/11/2023).

Dikemukakan dia, dalam kasus ini ada lima orang korban. Semuanya laki-laki dan masih di bawah umur. Mereka masih berumur 13, 14 dan 15 tahun.

“Lokasi kejadiannya di toko mainan tempat kerja sekaligus tempat tinggal tersangka di wilayah Kecamatan Andong, Boyolali,” jelas Petrus.

Dijelaskan Petrus, perbuatan bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2022 lalu. Modusnya yakni dengan mengajak korban untuk bermain di toko mainan tempat tersangka bekerja. Tersangka memberikan fasilitas WiFi. Korban juga diberikan jajanan dan uang.

Dengan iming-iming itu, kemudian tersangka melakukan pencabulan kepada korban. Tersangka, warga Sragen itu mencabuli lima korban dalam waktu yang berbeda-beda yang dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 19 Oktober 2023 lalu.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono