Berita

Maling di Semarang Terekam CCTV Tuntun Motor, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Maling di Semarang Terekam CCTV Tuntun Motor, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Share this article
Aksi Pelaku Pencuri Motor Di Semarang Terekam Cctv

Semarang – Aksi pencurian motor terekam CCTV di Semarang. Uniknya pelaku tidak langsung membawa pulang motor curiannya, tapi diparkir di sebuah masjid yang berjarak sekitar 1 km.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan peristiwa terjadi pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku, Khoirul Abdul Kholiq (37), berjalan dan melintas di Toko Simple Store Jalan Erlangga Timur No 11, Pleburan, Semarang.

Di lokasi, pelaku melihat ada motor Vario diparkir. Karena tidak dikunci setang, pelaku leluasa membawa motor tersebut dengan cara dituntun.

“Motor tidak dikunci setang. Kemudian diambil dan dibawa dengan dituntun,” kata Ardi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2024).

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjalan melintasi di lokasi. Dia kemudian langsung bergerak cepat menghampiri motor dan menuntun dengan berlari menjauhi lokasi. Ardi menjelaskan pelaku kemudian memarkir motor itu di Masjid dekat RS Roemani.

“Didorong melewati Jalan Singosari Raya lewat depan PIP dan sampai depan RS Roemani, kemudian sepeda motor ditaruh di parkiran Masjid Roemani Kota Semarang dan setelah itu tersangka tinggal kerja,” jelasnya.

Pemilik motor yang kebingungan kemudian melapor ke polisi. Tidak lama kemudian pelaku ditangkap.

Saat ditangkap, pelaku berdalih hanya mengamankan motor saja. Saat dirinya diringkus, barang bukti motor masih ada di parkiran masjid.

“Waktu itu saya lagi mau cari makan. Lihat ada motor itu saya amankan. Cuma dipindah aja. Ya jaraknya sekitar 1 km,” kata Khoirul.

Dalih itu ditepis polisi. Polisi menyebut pelaku berencana mengambil motor yang dituntunnya tersebut.

“Itu ditaruh di parkiran Masjid Roemani. Tapi memang mau diambil,” ujar Ardi.

Pelaku terbukti mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono