Berita

Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Togel Online

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Togel Online

Share this article
Dua Tersangka Kasus Judi Togel Online Dibekuk Polres Purbalingga

PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel online dan Dua orang tersangka diringkus beserta barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Kamis (20/6/2024) menjelaskan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus judi online.

Tersangka yang diamankan berjumlah dua orang yaitu ISP (23) dan H (38), keduanya warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel Hongkong secara online di wilayah Kecamatan Kemangkon. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

Tersangka diamankan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kemangkon pada Selasa (11/6/2024) malam. Di warung tersebut transaksi jual beli togel secara online dilakukan kedua tersangka.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka memasangkan masyarakat yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong, dengan akun yang sudah dimiliki salah satu tersangka,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah handphone, satu bendel tangkapan layar bukti transaksi pembelian nomor togel Hongkong di situs Aksara4D, satu buah kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel dan uang tunai Rp. 118 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka kegiatan perjudian tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua bulan. Dari kegiatan tersebut tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 4 juta.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka berasal dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang melalui akun milik tersangka keluar atau menang,” jelasnya.

Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Apabila menjumpai adanya peristiwa perjudian di sekitar tempat tinggal bisa melapor ke Polsek terdekat.

“Atau bisa melaporkan melalui call center 110 ataupun nomor layanan pengaduan Polres Purbalingga,” Katanya.

sumber: portalindonesia

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono